Pemerintah Daerah Kota Sukabumi telah menetapkan Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 32 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi Tahun 2025–2029, yang ditetapkan pada 19 September 2025. Penetapan Peraturan Wali Kota ini menjadi landasan strategis bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun arah kebijakan, program, kegiatan, dan indikator kinerja selama periode pembangunan lima tahun ke depan, selaras dengan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Sukabumi Tahun 2025–2029.

Rencana Strategis Perangkat Daerah merupakan dokumen perencanaan yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, program, serta target kinerja masing-masing perangkat daerah. Dokumen ini disusun sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan daerah yang berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik, tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta mendukung pencapaian visi dan misi pembangunan Kota Sukabumi.

Melalui Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025–2029, setiap perangkat daerah diharapkan mampu menyelaraskan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan secara terpadu. Penyusunan Renstra juga mengedepankan prinsip sinkronisasi dengan kebijakan pembangunan nasional, Provinsi Jawa Barat, serta kebutuhan dan aspirasi masyarakat Kota Sukabumi sehingga pelaksanaan pembangunan dapat memberikan manfaat yang optimal dan berkelanjutan.

Dokumen Renstra ini menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah setiap tahun, sekaligus menjadi dasar pengukuran capaian kinerja perangkat daerah melalui indikator yang terukur dan berorientasi pada hasil. Dengan demikian, pelaksanaan pembangunan di Kota Sukabumi diharapkan semakin terarah, terukur, dan mampu menjawab berbagai tantangan serta peluang pembangunan selama periode 2025–2029.

Pemerintah Daerah Kota Sukabumi mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat, dunia usaha, akademisi, media, dan komunitas, untuk berpartisipasi aktif dalam mendukung implementasi Rencana Strategis Perangkat Daerah. Kolaborasi seluruh elemen pembangunan menjadi faktor penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Sukabumi.

Categories: DOKUMEN

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *