Sukabumi – Pemerintah Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, telah menetapkan Rencana Kerja (Renja) Kecamatan Baros Tahun 2024 sebagai pedoman pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di tingkat kecamatan selama satu tahun anggaran.
Dokumen Rencana Kerja tersebut ditetapkan berdasarkan Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 89 Tahun 2023 yang diundangkan pada 1 Agustus 2023.
Penyusunan Renja Kecamatan Baros Tahun 2024 merupakan bagian dari proses perencanaan pembangunan daerah yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta selaras dengan arah kebijakan pembangunan Pemerintah Kota Sukabumi. Dokumen ini menjadi acuan bagi Kecamatan Baros dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, serta koordinasi pembangunan secara terarah, efektif, dan akuntabel.
Renja Kecamatan Baros Tahun 2024 memuat program dan kegiatan prioritas yang disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat, hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan tahun sebelumnya, serta mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Melalui dokumen ini, diharapkan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Baros dapat semakin berkualitas.
Selain menjadi pedoman pelaksanaan program dan kegiatan, Renja Tahun 2024 juga menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kecamatan Baros sehingga pelaksanaan pembangunan dapat berjalan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Pemerintah Kecamatan Baros berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan pembangunan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Dengan berpedoman pada Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 89 Tahun 2023 tanggal 1 Agustus 2023, diharapkan seluruh program dan kegiatan yang telah direncanakan dalam Rencana Kerja Kecamatan Baros Tahun 2024 dapat terlaksana secara optimal serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kecamatan Baros dan Kota Sukabumi secara keseluruhan.

0 Comments