Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik dan berorientasi pada hasil, Kecamatan Baros Kota Sukabumi melaksanakan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Akuntabilitas kinerja merupakan perwujudan kewajiban instansi pemerintah dalam rangka pertanggung-jawaban pelaksanaan program dan kegiatan yang telah diamanatkan para pemangku kepentingan dalam rangka mencapai misi organisasi secara terukur dengan sasaran/target kinerja yang telah ditetapkan melalui laporan kinerja instansi pemerintah yang disusun secara periodik.
Atas dasar hal tersebut, Kecamatan Baros Kota Sukabumi selaku pengemban amanah masyarakat Kota Sukabumi dalam urusan kewilayahan melaksanakan kewajiban tersebut dengan menyajikan pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya serta pengelolaan sumber daya yang dimiliki dalam Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Kecamatan Baros Kota Sukabumi Tahun 2024.
Rencana Strategis Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi Tahun 2025-2029
Pemerintah Daerah Kota Sukabumi telah menetapkan Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 32 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi Tahun 2025–2029, yang ditetapkan pada 19 September 2025. Penetapan Read more

0 Comments